Sabtu, 30 Oktober 2010

TERORISME

Istilah terorisme oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal, atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serangan-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu, oleh para pelakunya (teroris) layak mendapatkan pembalasan yang kejam.

Para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai "separatis" , pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam ;pembenaran dimata terorisme, makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang pendudukj sipil padahal tidak terlibat dalam perang, terorisme sendiri sering tampak dengan  mengatasnamakan agama.

Selain oleh pelaku individual,. terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (State terorism).

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan terorisme, satu diantaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The prevention of terorism (temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut : "Kegiatan terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata biologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuiatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Dalam rangka mencegah dan memerangi terorisme tersebut, jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang di golongkan sebagai bentuk terorisme terjadi didunia,masyarakat internasional maupun regional serta berbagai negara didunia telah berusaha melakukan kebijakan kriminal ( criminal policy ) disertai kriminalisasi secara sistemik dan komprehensif terhadap perbuatan yang di kaategorikan sebagai terorisme.

Kewajiban pemerintah indonesia untuk secepatnya mengusut tuntas tindak pidana terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa-peristiwa teroris. hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang tindak pidana terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas tindak pidana terorisme, pemerintah indonesia mersa perlu untuk membentuk Undang-undang Pemberantasan tindak pidana terorisme,yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( perpu ) nomor 1 tahun 2002,yang pada tanggal 4 april 2003 disahkan menjadi Undang-undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disamping KUHP dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), merupakan hukum pidana khusus. hal ini memang di mungkinkan, mengingat bahwa ketentuan hukum pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena :

1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu didalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai tindak pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk tindak pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan hukum pidana.

2. Undang-undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhaadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan perubahan bentuk undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.

3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.

4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.

Sedangkan kriminalisasi tindak pidana terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banayak cara , seperti :

1. melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
2. melalui sistem global melalui pengturan yang lengkap diluar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya
3. sistem kompromi dalam bentuk memasukan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.

Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan hak azasi manusia demi pemberlakuan undang-undang anti terorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non - derogable rights,yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-undang anti terorisme kini diberlakukan dibanyak negara untuk mensyahkan kesewenang-wenangan (arbitary detention ) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial.

1 komentar:

  1. menurut saya teroris adalah suatu perbuatan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak punya hati nurani,untuk itu teroris harus segera di tindak lanjuti dan harus di berantas sesegara mungkin,harus di bumi hanguskan dari muka bumi ini karena terorisme merupakan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua orang sehingga yang tidak bersalah pun menjadi korban dari perbuatan teroris itu walaupun para pelaku teror menganggap dirinya berjuang di jalan agama dengan berpendapat jika mati akan menjadi sahid, namun pada kenyataannya akibat yang di timbulkan dari aksi mereka sangat tidak sesuai dengan norma agama islam yang mana yang pada hakikatnya mencintai kedamaian.pemerintah indonesia untuk segera membuat dan memberlakukan undang-undang pemberanatasan terorisme.

    BalasHapus